Letak Geografi
Kecamatan Kintap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang terletak pada :
115,378o – 115,078o Bujur Timur
3,56197o – 3,94786o Lintang Selatan
dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Kabupaten Banjar
Sebelah Timur : Kabupaten Tanah Bumbu
Sebelah Barat : Kecamatan Jorong
Sebelah Selatan : Laut Jawa
Tinggi dari permukaan laut : 0,5 meter
Luas Wilayah : 537,00 Km2
Asal Nama Kintap
Kintap adalah sebuah kecamatan di kabupaten Tanah Laut, Kintap merupakan salah satu permukiman tertua di Tanah Laut, nama daerah ini sudah ada di dalam Hikayat Banjar yang ditulis terakhir pada tahu 1963, menurut tokoh masyarakat di desa kintap, nama Kintap berasal dari nama Kepala Desa Pertama yaitu Lintap.
Pembentukan Kecamatan Kintap
Dasar : Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 Tanggal 10 Juli 1980
tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan
Kecamatan Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado dan
Kecamatan Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulusungai Selatan,
Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung
Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Barito Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian di
Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan
Bahwa Perwakilan Kecamatan Jorong di
Kintap di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkanmenjadi Kecamatan
Kintap meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung
Kintap;
b. Desa/Kampung
Kintapura;
c. Desa/Kampung
Pandan Sari;
d. Desa/Kampung
Sungai Suka;
e. Desa/Kampung
Riam Adungan.
Dimana Pusat Pemerintahan
Kecamatan Kintap berkedudukan di Kintap.
Kecamatan Kintap terdiri dari 14 (empat belas) desa yaitu :
Kecamatan Kintap dipimpin oleh seorang Camat, dengan pergantian kepemimpinan Camat selama periode 1980 s/d sekarang sekarang sebagai berikut :



