Jumat, 21 Desember 2012

Sejarah Kecamatan Kintap


Letak Geografi
Kecamatan Kintap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang terletak pada :
115,378o – 115,078o Bujur Timur
3,56197o – 3,94786o Lintang Selatan

dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Kabupaten Banjar
Sebelah Timur : Kabupaten Tanah Bumbu
Sebelah Barat : Kecamatan Jorong
Sebelah Selatan : Laut Jawa

Tinggi dari permukaan laut : 0,5 meter
Luas Wilayah : 537,00 Km2

Asal Nama Kintap

Kintap adalah sebuah kecamatan di kabupaten Tanah Laut, Kintap merupakan salah satu permukiman tertua di Tanah Laut, nama daerah ini sudah ada di dalam Hikayat Banjar yang ditulis terakhir pada tahu 1963, menurut tokoh masyarakat di desa kintap, nama Kintap berasal dari nama Kepala Desa Pertama yaitu Lintap.



Pembentukan Kecamatan Kintap
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 Tanggal 10 Juli 1980

tentang  Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado dan Kecamatan Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulusungai Selatan, Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong,  Kecamatan Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Bahwa Perwakilan Kecamatan Jorong di Kintap di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkanmenjadi Kecamatan Kintap meliputi wilayah:
a.  Desa/Kampung Kintap;
b.  Desa/Kampung Kintapura;
c.  Desa/Kampung Pandan Sari;
d.  Desa/Kampung Sungai Suka;
e.  Desa/Kampung Riam Adungan.
 Dimana Pusat Pemerintahan Kecamatan Kintap berkedudukan di Kintap.

Kecamatan Kintap terdiri dari 14 (empat belas) desa yaitu : 






Kecamatan Kintap dipimpin oleh seorang Camat, dengan pergantian kepemimpinan Camat selama periode 1980 s/d sekarang sekarang sebagai berikut :




Kamis, 20 Desember 2012

Visi dan Misi Kantor Kecamatan Kintap


Visi dan Misi Kantor Kecamatan Kintap
Dasar : Renstra Kantor Kec. Kintap Tahun 2009 - 2013

Visi
  “TERSELENGGARANYA PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN YANG ADIL DAN MERATA BEBAS DARI UNSUR-UNSUR KKN”

Misi
1.    Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
2.    Meningkatkan pelayanan pembangunan
3.    Meningkatkan kerjasama dengan liding sektor di Kabupaten
4.    Meningkatkan pembinaan dan disiplin kerja kepada seluruh aparatur di tingkat  Kecamatan Kintap
5.    Memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat
6.    Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan seluruh aparatur
7.    Tersedianya sarana prasarana kantor
8.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
9.    Meningkatkan Keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Susunan Organisasi Kecamatan Kintap terdiri dari :
Dasar : Perda No. 13 Tahun 2008
1.    Camat ;
2.    Sekretaris , terdiri dari :
       1) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
       2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.    Seksi Tata Pemerintahan ;
4.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
5.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan ;
6.    Seksi Kemasyarakatan ; dan
7.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kecamatan :  
Dasar : Perbup Tala Nomor 51 Tahun 2009

Kedudukan :
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya , yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan rumah tangga daerah.

Fungsi :
1. Penyelenggaraan perencanaan program pembangunan dan perekonomian, produksi, pertanian,
    kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, sosial budaya di lingkungan kecamatan.
2. Penyelenggaraan tugas pemerintahan umum , ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pertanian,
    sosial budaya, lingkungan hidup dan pertanahan.
3. Pembinaan administrasi pemerintahan desa / kelurahan.
4. Pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum kesbanglinmas dan kerukunan antar umat
    beragama.
5. Pengkoordinasian kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
    wilayah kerjanya.
6. Pelaksanaan koordinasi dan instansi - instansi terkait diwilayah kerjanya.
7. Pelaksanaan tugas pembantuan.
8. Penyusunan pelaksanaan program, ketata usahaan dan rumah tangga kecamatan, dan :
9. Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kewenangan :
1. Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, perekonomian, produksi, pertanian, kesejahteraan
    sosial, lingkungan hidup, sosial budaya.
2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum kesbanglinas dan kerukunan antar umat beragama.