Visi dan Misi Kantor Kecamatan Kintap
Dasar : Renstra Kantor Kec. Kintap Tahun 2009 - 2013
Visi
“TERSELENGGARANYA PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN YANG ADIL DAN MERATA BEBAS DARI UNSUR-UNSUR KKN”
Misi
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan2. Meningkatkan pelayanan pembangunan
3. Meningkatkan kerjasama dengan liding sektor di Kabupaten
4. Meningkatkan pembinaan dan disiplin kerja kepada seluruh aparatur di tingkat Kecamatan Kintap
5. Memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat
6. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan seluruh aparatur
7. Tersedianya sarana prasarana kantor
8. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
9. Meningkatkan Keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Susunan Organisasi Kecamatan Kintap terdiri dari :
Dasar : Perda No. 13 Tahun 2008
1. Camat ;
2. Sekretaris , terdiri dari :
1) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Seksi Tata Pemerintahan ;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan ;
6. Seksi Kemasyarakatan ; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kecamatan :
Dasar : Perbup Tala Nomor 51 Tahun 2009
Kedudukan :
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya , yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Tugas Pokok :
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan rumah tangga daerah.
Fungsi :
1. Penyelenggaraan perencanaan program pembangunan dan perekonomian, produksi, pertanian,
kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, sosial budaya di lingkungan kecamatan.
2. Penyelenggaraan tugas pemerintahan umum , ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pertanian,
sosial budaya, lingkungan hidup dan pertanahan.
3. Pembinaan administrasi pemerintahan desa / kelurahan.
4. Pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum kesbanglinmas dan kerukunan antar umat
beragama.
5. Pengkoordinasian kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
wilayah kerjanya.
6. Pelaksanaan koordinasi dan instansi - instansi terkait diwilayah kerjanya.
7. Pelaksanaan tugas pembantuan.
8. Penyusunan pelaksanaan program, ketata usahaan dan rumah tangga kecamatan, dan :
9. Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kewenangan :
1. Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, perekonomian, produksi, pertanian, kesejahteraan
sosial, lingkungan hidup, sosial budaya.
2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum kesbanglinas dan kerukunan antar umat beragama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar